Bismillahirrahmaanirrahiim…
Sekitar 2 minggu yang lalu ketika menonton tv malam hari, saya tertarik melihat sebuah film documenter dari festival eagle awards yang di tayang dan diselenggarakan oleh metro tv. Tetapi setelah saya melihat film tersebut, kesan yang timbul pada diri saya justru jengkel dan miris. Kenapa? Film itu lagi – lagi merupakan salah satu dari sekian banyak propaganda dari organisasi yang selama ini mengaku membawa islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin tetapi hakikatnya justru mereka ingin menggerogoti islam dari dalam. Siapa lagi kalau bukan JIL alias jaringan islam liberal. Dalam memahami islam, mereka lebih mengedepankan akal daripada wahyu. Sehingga banyak dari ayat-ayat maupun hadist nabi yang diutak-atik menurut keinginan mereka sendiri. Seperti pada film kemarin, dengan memasang tokoh utama Nong darol mahmada, Guntur romli, dan gus dur, mereka menggugat tentang hukum khitan bagi wanita muslimah. Sayangnya gugatan mereka terhadap syari’at Allah ini sama sekali tidak bedasar. Bahkan gusdur, dalam salah satu perkataannya d film itu mengatakan bahwa khitan bagi wanita dalam islam, hakikatnya adalah tidak ada. Khitan menurutnya adalah kebiasaan dari adat manusia yang di anggap sebagai salah satu syari’at Allah. Na’udzubillah.. lalu pertanyaannya, sebenarnya bagaimana agama islam mengatur tentang khitan bagi wanita?
Khitan secara bahasa diambil dari kata “khotana” yang berarti memotong. Khitan bagi wanita adalah memotong sedikit kulit(selaput) yang menutupi ujung klitoris(preputium klitoridis) atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki di namakan I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.
HUKUM KHITAN WANITA
Para ulama sepakat bahwa khitan bagi wanita secara umum ada dalam syari’at Islam.(Al Bayan min Al Azhar as-Syarif: 2/18). Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah itu wajib, sunnah ataukah hanya anjuran serta suatu kemuliaan. Hal ini terjadi karena dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga memberi ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat . di antara dalil – dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut:
Pertama: hadist Abu Hurairah bahwasanya Rosulullah SAW bersabda, “lima hal yang termasuk fitrah yaitu: mencukur bulu kemaluan, KHITAN, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.”(HR.Bukhari dan Muslim).
Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti”fitrah” dalam hadist di atas adalah perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua syari’at, atau bisa disebut agama, sehingga menunjukkan kewajiban. Sebaliknya yang berpendapat sunnah mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnyapun sunnah.
Kedua: Sabda Rasulullah SAW : “apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.”(Hadist shahih riwayat tirmidzi, ibnu majah, dan ahmad.)
Ulama yang berpendapat wajib mengatakan bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang di khitan. Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa khitan wanita hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang berpendapat khitan wanita adalah sunnah mengatakan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan.(Asy-Syaukani, Nailul Authar:1/147)
Ketiga: hadist anas bin malik RA., bahwasanya Rasulullah SAW. Bersabda kepada Ummu ‘Athiyah(wanita tukang khitan), “Apabila engkau mengkhitan wanita maka potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap hadist di atas derajatnya hasan, sedang yang menyatakan sunnah atau suatu kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.
Keempat: “khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita.”(HR. Ahmad dan Baihaqi)
Ini adalah dalil yang digunakan oleh pihak yang mengatakan bahwa khitan wanita bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini dinyatakan LEMAH karena di dalamnya ada rawi yang bernama Hajaj bin Arthah.
Dari beberapa hadist di atas memang ada perbedaan dari para ulama dalam menetukan hukum dari khitan, Jumhur seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i,dan Ahmad berpendapat bahwa khitan bagi wanita adalah wajib. Begitu juga Ibnu Qoyyim al jauziah. (Syaikh Al-Albani, 'Tamamul Minnah : 69).
Perbedaan para ulama dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan tersebut ada hikmahnya, diantaranya bahwa keadaan organ kewanitaan (klitorisnya) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang mempunyai KLITORIS YANG BESAR DAN MENGGANGGU AKTIFITASNYA SEHARI-HARI DAN MEMBUATNYA TIDAK PERNAH TENANG KARENA SERINGNYA TERKENA RANGSANGAN DAN DIKHAWATIRKANNYA AKAN MENJERUMUSKAN KE DALAM TINDAKAN YAG KEJI SEPERTI BERZINA, MAKA HUKUM KHITAN BAGI WANITA INI ADALAH WAJIB. Sedang bagi wanita yang klitorisnya BERUKURAN SEDANG DAN TERTUTUP OLEH SELAPUT KULIT , maka khitan baginya adalah SUNNAH karena akan menjadikannya lebih dicintai oleh suaminya berdasarkan hadist di atas. Sekaligus akan membersihkan kotoran – kotoran dibalik klitorisnya. Adapun wanita yang mempunyai KLITORIS KECIL DAN TIDAK TERTUTUP DENGAN KULIT, MAKA KHITAN BAGINYA ADALAH KEHORMATAN.(Ridho Abdul hamid, Imta’ul Khilanbi ar-Raddi’ala man Ankara al Khitan,hal.21-22).
PRAKTEK PELAKSANAAN KHITAN DI DUNIA
Memotong sedikit kulit(selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoridis).cara ini dianjurkan dalam islam, karena lebih bersih bagi wanita, sekaligus akan membuat wanita tidak frigid(disfungsi seksual pada wanita). Di sebagian Negara baratpun khitan perempuan semacam ini mulai popular , disana klinik-klinik kesehatan seksual gencar mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris).
Menghilangkan sebagian kecil dari klitoris, jika klitorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya jadi lebih tenang dan di senangi suami.
Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari labium minora, ini di larang dalam islam karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laki-laki. Cara ini sering dilakukan di Negara2 afrika.
Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari labium minora dan labium mayora. Ini juga dilarang. (ttg jenis-jenis female genital cutting Lebih lengkapnya lihat di sini).
Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa 97.6% khitan di Mesir merujuk pada model kedua, dan 1.6% pada model pertama. Sedang model ketiga/keempat sekitar 4%.(DR. Maryam Ibrahim Hindi, misteri dibalik khitan wanita,hal 17 dan 101.)
Semoga bermanfaat.
Maroji’: hukum khitan wanita, DR. Ahmad Zain An Najah, Lc. Majalah arrisalah edisi februari 2009 hal.30-31.
www.fikassaif.blogspot.com


Comments :
0 komentar to “hukum khitan bagi wanita”
Poskan Komentar